Rabu, 30 Januari 2013

KOLEKTIF KOLEGIAL

Kolektif Kolegial : Seluruh kebijakan, kegiatan atau pun menjalankan suatu proses dalam berorganisasi, semuanya berpijak pada kebersamaan, dimana seluruh pengurus dan anggota harus terlibat. Kolektif kolegial merupakan formulasi kepemimpinan dalam ikatan guna membangun kebersamaan dan satu ikatan, namun dalam implementasinya perlu kita pertimbangkan guna terciptanya iklim ikatan yang kondusif.
Regulasi ini berasal dari dua kata yaitu kolektif dan kolegial.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kolektif berarti secara bersama dan Kolegial yang mempunyai arti akrab seperti teman sejawat. Dari arti tersebut kita dapat menarik bahwa pengertian Kolektif Kolegial adalah kebersamaan seperti dalam pertemanan sejawat. Maksudnya adalah dalam berorganisasi perlu bersama dalam derap dan langkah seperti halnya pertemanan seseorang, Dalam regulasi kolektif kolegial ini semua anggota dinyatakan sama dalam setiap pengambilan keputusan begitu juga tanggung jawabnya.


Artinya bahwa anggota mempunyai porsi sama dalam menyatakan pendapat terkait organisasinya. Dengan hal ini musyawarah adalah salah satu yang mutlak diperlukan demi kepentingan organisasi yang memakai regulasi ini. Selain musyawarah, dalam hal ini perlu juga anggota dari sebuah organisasi ini mempunyai ikatan emosi yang cukup kuat antar anggota. Dengan mengetahui hal ini, dapat kita ketahui bahwa peran ketua merupakan bukan hanya sebagai figure teladan dan simbol kekuasaan yang penuh.

Namun ketua juga dikatakan sama dengan anggota lainnya. Dalam konsep ini dikatakan sama antara anggota dan ketua , namun dalam porsi tanggung jawab teknis setiap program kerja berbeda. Ketika dalam organisasi ditemukan sebuah kesalahan, bukan hanya ketua seorang yang dinyatakan bersalah dan dijadikan
kambing hitam namun juga anggota lainnya.

Namun kelemahan dalam regulasi ini terbilang tidak cukup rumit. Kelemahan itu antara lain
adalah :
  1. Perlu waktu lama dalam pengambilan keputusan.
Keputusan organisasi menjadi hal terpenting demi berjalannya roda organisasi. Dalam regulasi kolektif kolegial ini dinyatakan lamban. Kelambanan ini dikarenakan sebuah keadaan yang bisa kita lihat yaitu porsi sama dalam organisasi. Ketika seseorang beragumentasi mengenai keputusan organisasi bukan langsung diterima oleh seluruh anggota namun musyawarah menjadi patokan keputusan. Argumen ini tidak melihat siapa yang memberikannya, sekalipun ketua organisasi.
Jika ketua saja tidak dapat mengambil keputusan secara mutlak, maka yang terjadi argumen-argumen baru yang tentu perlu banyak waktu untuk memilih argumen yang ditentukan oleh sekian anggota.
  1. Terbelenggunya inovasi individu
Diatas disebutkan bahwa setiap anggota dinyatakan sama dalam setiap keputusan maupun argumen. Dan ini berdampak pula pada individu-individu anggota yang mempunyai inovasi cemerlang guna kemajuan organisasinya. Ketika individu ini memberikan agumen yang cemerlang, namun kebanyakan anggota belum dapat menerimanya maka argumen ini dianulir oleh kebanyakan anggota. Kelemahan ini bukan tanpa solusi, ada beberapa solusi dalam mengurangi hal itu. Yang pertama yaitu mengurangi kesenjangan antar anggota.
Dengan ini kita bisa mengatasi sebuah kejadian ide cemerlang tak dapat diterima. Artinya jika tidak ada kesenjangan kita akan menerima semua yang sama antar anggota termasuk argumen dan ide-ide anggota.

Yang kedua adalah mengambil keputusan yang efektif guna terciptanya karakteristik organisasi yang cepat tanggap terhadap masalah. Ini berguna ketika pilihan terlampau lama dan banyak, ini menjadi hal terpenting dalam hal pengambilan keputusan.KOLEKTIF KOLEGIAL : Mempunyai hak suara dan hak berpendapat sama serta berkewajiban sama. Kedudukan secara structural adalah setara yang berbeda adalah peran dan fungsinya.



Pemimpin suatu kaum adalah pengabdi (pelayan) mereka. (HR. Abu Na'im)
 Rasulullah saw. berkata kepada Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau menuntut suatu jabatan. Sesungguhnya jika diberi karena ambisimu maka kamu akan menanggung seluruh bebannya. Tetapi jika ditugaskan tanpa ambisimu maka kamu akan ditolong mengatasinya". (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Apabila Allah menghendaki kebaikan pada suatu kaum maka dijadikan pemimpin-pemimpin mereka orang-orang yang bijaksana dan dijadikan ulama-ulama mereka menangani hukum dan peradilan. Juga Allah akan jadikan harta-benda di tangan orang yang dermawan. Namun jika Allah menghendaki keburukan bagi suatu kaum, maka Dia menjadikan pemimpin-pemimpin mereka orang-orang yang berakhlak rendah. Dijadikannya orang-orang dungu yang menangani hukum dan peradilan, dan harta benda di tangan orang-orang yang kikir. (HR. Addailami)

Ada tiga perkara yang tergolong musibah membinasakan yaitu (1) Seorang penguasa bila kamu berbuat baik kepadanya, dia tidak mensyukurimu, dan bila kamu berbuat kesalahan dia tidak mengampuni; (2) Tetangga, bila melihat kebaikanmu dia pendam tapi bila melihat keburukanmu dia sebar luaskan; (3)Isteri bila berkumpul dia mengganggumu dan bila kamu pergi (tidak di tempat) dia akan menghianatimu. (HR. Athabrani)

Allah melaknat penyuap, penerima suap dan yang memberi peluang bagi mereka. (HR. Ahmad)

Akan datang sesudahku penguasa-penguasa yang memerintahmu. Di atas mimbar mereka memberi petunjuk dan ajaran dengan bijaksana, tetapi bila telah turun mimbar mereka melakukan tipu daya dan pencurian. Hati mereka lebih busuk dari bangkai. (HR. Aththabrani)

Jabatan (kedudukan) pada permulaannya penyesalan, pada pertengahannya kesengsaraan (kekesalan hati) dan pada akhirnya azab pada hari kiamat. (HR. Aththabrani)

Aku mendengar Rasulullah saw. memprihatinkan umatnya dalam enam perkara: (1) diangkatnya anak-anak sebagai pemimpin (penguasa); (2) terlampau banyak petugas keamanan; (3) main suap dalam urusan hukum; (4) pemutusan silaturahmi dan meremehkan pembunuhan; (5) generasi baru yang menjadikan Al-Qur'an sebagai nyanyian; (6) mereka mendahulukan atau mengutamakan seorang yang bukan paling mengerti fiqih dan bukan pula yang paling besar berjasa tapi hanya orang yang berseni sastera lah. (HR. Ahmad)

Barangsiapa yang diserahi kekuasaan urusan manusia lalu menghindar (mengelak) melayani kaum lemah dan orang yang membutuhkannya maka Allah tidak akan mengindahkannya pada hari kiamat. (HR. Ahmad)

Khianat paling besar adalah bila seorang penguasa memperdagangkan rakyatnya. (HR. Aththabrani)

Menyuap dalam urusan hukum adalah kufur. (HR. Aththabrani dan Ar-Rabii')

Barangsiapa yang tidak menyukai tindakan dari suatu penguasa maka hendaklah bersabar. Sesungguhnya orang yang meninggalkan (membelot) jamaah walaupun hanya sejengkal maka wafatnya tergolong jahiliah. (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Ka'ab bin Iyadh Ra bertanya, "Ya Rasulullah, apabila seseorang mencintai kaumnya, apakah itu tergolong fanatisme?" Nabi saw. menjawab, "Tidak fanatisme (Ashabiyah) ialah bila seseorang mendukung (membantu) kaumnya atas suatu kezaliman". (HR. Ahmad)

Semua kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang imam pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang isteri pemimpin dan bertanggung jawab atas penggunaan harta suaminya. Seorang pelayan (karyawan) bertanggung jawab atas harta majikannya. Seorang anak bertanggung jawab atas penggunaan harta ayahnya. (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu dalam kesesatan. Karena itu jika terjadi perselisihan maka ikutilah suara terbanyak. (HR. Anas bin Malik)

Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (Q.s. Ali Imran [3]: 104). Demikian penting dan bersejarahnya ayat ke-104 Surat Ali Imran tersebut hingga secara formal dicantumkan ke dalam dan menjadi esensi dari Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.

Hal-hal yang menguatkan Ukhuwah Islamiyah:
 1. Memberitahukan kecintaan pada yang kita cintai
 2. Memohon dido’akan bila berpisah
 3. Menunjukkan kegembiraan & senyuman bila berjumpa
 4. Berjabat tangan bila berjumpa (kecuali non muhrim)
 5. Mengucapkan selamat berkenaan dengan saat-saat keberhasilan
 6. Memberikan hadiah pada waktu-waktu tertentu
 7. Sering bersilaturahmi (mengunjungi saudara)
 8. Memperhatikan saudaranya & membantu keperluannya
 9. Memenuhi hak ukhuwah saudaranya

Buah Ukhuwah Islamiyah
 1. Merasakan lezatnya iman
 2. Mendapatkan perlindungan Allah di hari kiamat (termasuk dalam 7 golongan yang dilindungi)
 3. Mendapatkan tempat khusus di syurga (15:45-48)

Relativisme berasal dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif.[1][2][3] Sejalan dengan arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya.[3][4] Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya.[3][2] Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik.[2][5]
Integrasi-interkoneksi
TEOKRASI pemerintahan oleh TUHAN
KEADILAN: kebebasan hati nurani, kemanusiaan yang egaliter, dan solidaritas sosial yang kokoh.
DEFINISI EMPIRIK
Mukti Ali menyoroti kurangnya bahan bacaan, kurangnya kegiatan penelitian ilmiah, kurangnya diskusi akademis, dan masih rendahnya penguasaan bahasa asing.
kerukunan antar umat seagama.
kerukunan antar umat berbeda agama
hubungan umat beragama dengan pemerintah,

"leaders are born and not made",
“guidance, encouragement, and motivation"

Tidak ada komentar: